Kalimantan Tengah, 25 April 2024 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dan PT Asmin Bara Bronang (ABB) menandatangani perjanjian Program Corporate Responsibility (CSR) untuk mengintensifkan langkah-langkah Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala BNNP Kalteng, Bapak Dr. Joko Setiono, S.H., SIK., M.Hum, dan Bapak Rapinis Mutiara, Direktur Operasional ABB.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memberikan landasan bagi kedua belah pihak dalam melakukan kerja sama, koordinasi, serta menyamakan persepsi dan tindakan terkait penanggulangan peredaran dan penggunaan narkotika. Bapak Dr. Joko Setiono, menegaskan tanggung jawab BNNP dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional terkait P4GN. Ia juga menekankan pentingnya memberikan literasi kepada masyarakat, terutama generasi penerus, tentang bahaya narkotika. Dengan adanya P4GN, diharapkan pemahaman tentang bahaya narkotika dapat disampaikan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mencegah penyalahgunaan.
Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan dilakukan secara periodik, setidaknya satu kali dalam dua bulan, baik secara bersama-sama maupun terpisah.
Gedung Pamapersada II, Lt. 3
Jl. Rawagelam I No.9, Kawasan Industri Pulogadung
Jakarta Timur 13930 – Indonesia