Homepage / News & Events / Serah terima Lahan Kewajiban Rehabilitasi DAS PT Telen Orbit Prima dan PT Asmin Bara Jaan kepada Kementerian Kehutanan
23 Juli 2025

Serah terima Lahan Kewajiban Rehabilitasi DAS PT Telen Orbit Prima dan PT Asmin Bara Jaan kepada Kementerian Kehutanan

Jakarta (23/7/25) -  PT Asmin Bara Jaan (ABJ)  dan  PT Telen Orbit Prima (TOP)  melakukan serah terima Lahan Kewajiban Rehabilitasi DAS, kepada pemerintah c.q. Dirjen Pengelola DAS dan Reklamasi Hutan (Dirjen PDASRH) Kementerian Kehutanan pada tanggal 23 Juli 2025.

Pada tahap awal, ABJ melaksanakan penanaman seluas 40 hektar di Desa Katunjung dengan 26.000 batang bibit, sementara TOP menanam 300 hektar di Desa Sei Ahas dengan 195.000 batang bibit. Kedua kegiatan dilakukan berdasarkan Dokumen Rencana Reknis yang telah disetujui.

Pelaksanaan teknis dilakukan secara menyeluruh. Tahapan dimulai dari penataan dan pembersihan areal, pemasangan papan nama, pembangunan pondok kerja, dan tempat penampungan sementara (TPS) bibit, serta pembuatan sumur bor untuk mendukung pengendalian kebakaran. Arah larikan ditentukan dengan memperhatikan bentuk petak dan posisi jalan inspeksi, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan jalur tanam, penyemprotan herbisida, dan pemasangan ajir sebagai titik tanam. Bibit yang terdiri dari jenis lokal seperti Shorea balangeran, Syzygium havilandii, Alstonia scholaris, dan Melaleuca leucadendra didistribusikan dari TPS ke titik ajir secara manual oleh kelompok tani hutan. Jarak tanam yang digunakan adalah 4 x 5 meter, dengan total kebutuhan bibit disesuaikan dengan kondisi lapangan. Setelah penanaman selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penyiangan, pemeliharaan tanaman, pengendalian hama dan penyakit, serta penyulaman dengan persentase cadangan 10%. Selain itu, dilakukan juga kegiatan geotagging pada titik-titik representatif penanaman untuk mendokumentasikan keberadaan dan kondisi tanaman secara spasial. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat bukti lapangan, mempermudah proses verifikasi, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan, baik kepada regulator maupun pemangku kepentingan lainnya. Geotagging juga berperan sebagai alat bantu monitoring jangka panjang terhadap perkembangan tutupan lahan hasil rehabilitasi.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan tingkat keberhasilan yang sangat tinggi. Berdasarkan hasil ekspose dan verifikasi teknis yang melibatkan tim lintas instansi terdiri dari BPDASHL, Direktorat Jenderal Konservasi Tanah dan Air (KTA), Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten, KPHL, serta PPKH penanaman yang dilakukan oleh ABJ dinyatakan berhasil dengan rata-rata persentase tumbuh sebesar 121,73%, dan TOP mencatat rata-rata 108,53%, dengan beberapa petak bahkan mencapai lebih dari 130%. Pencapaian ini jauh melampaui standar minimal keberhasilan yang ditetapkan pemerintah, yaitu 75% tingkat tumbuh tanaman hidup. Seluruh area tanam dinyatakan berhasil 100% dan telah secara resmi diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal PDASRH untuk pengelolaan lanjutan oleh pemangku kawasan.

Keberhasilan Rehabilitasi DAS oleh ABJ dan TOP bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan menjadi representasi konkret dari komitmen perusahaan terhadap pemulihan ekosistem gambut dan penguatan ketahanan lingkungan. Pelaksanaan kegiatan yang berbasis partisipasi masyarakat, berbasis teknis yang ketat, serta pengawasan lintas lembaga membuktikan bahwa upaya kolaboratif adalah kunci dalam mencegah terulangnya bencana ekologis di masa depan. Kegiatan ini juga berkontribusi dalam mendukung program restorasi gambut nasional dan adaptasi perubahan iklim yang lebih luas dan berkelanjutan.

Kantor Pusat

Gedung Pamapersada II, Lt. 3
Jl. Rawagelam I No.9, Kawasan Industri Pulogadung
Jakarta Timur, 13930, Indonesia

T +62 21 - 2983 2091 / 2983 2093
F +62 21 - 2983 2092
E [email protected]